CA KUALIFIKASI INTERNASIONAL

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menetapkan sebutan Chartered Accountant Indonesia (CA) sebagai kualifikasi akuntan profesional sesuai panduan standar internasional.

Penetapan sebutan CA dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tujuan pendirian pendidikan akuntan; dan mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan; memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta mempersiapkan akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global.

sebagai anggota International Federation of Accountant (IFAC), IAI telah meluncurkan CA untuk menaati Statement Membership Obligations (SMO) &Guidlenes IFAC. IFAC telah menetapkan International Education Standards (IES) yang memuat kerangka dasar dan persyaratan minimal untuk memperoleh kualifikasi sebagai seorang akuntan profesional. IAI berkewajiban untuk mematuhi IES tersebut sebagai panduan utama pengembangan akuntan profesional Indonesia.

Adanya kualifikasi akuntan profesional dengan sebutan CA, diharapkan dapat menjamin dan meningkatkan mutu pekerjaan akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global sehingga siap menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.

CA TENTUKAN KESUKSESANMU

CA dibangun dengan mengutamakan integritas dan profesionalisme yang akan menjadi bekal berharga bagi akuntan Indonesia dalam menghadapi persaingan global. CA dengan segenap kompetensi yang melekat di dalamnya, merupakan bentuk pengakuan khusus bagi pemegangnya dalam melaksanakan tanggung jawab untuk mengambil keputusan signifikan di bidang-bidang yang terkait dengan pelaporan keuangan.

Lebih jauh, CA kini menjadi identitas personal yang bisa diinisiasikan sebagai sebuah pencapaian penting Akuntan Profesional. CA menjadi milestone  yang akan membuka peluang tak terbatas seorang Akuntan Profesional untuk berkarya lebih lanjut.

Eksistensi CA Indonesia sangat penting dan strategis untuk membangunculture bisnis yang kuat, visioner, memegang teguh nilai-nilai, dan fokus terhadap nilai tambah positif bagi institusinya.

Sebagai wadah berhimpunnya akuntan seluruh Indonesia, IAI berkiprah secara optimal untuk mewujudkan akuntan profesional terpercaya, berkualitas tinggi, serta bisa dihandalkan di dunia kerja dan semakin kompetitif dalam dunianya. Untuk itulah IAI memiliki dan komitmen untuk membantu setiap individu yang ingin menciptakan kisah suksesnya sebagai akuntan profesional.

IAI akan mewujudkan kisah sukses setiap individu yang siap berinteraksi dengan IAI untuk memenangkan persaingan di era globalisasi yangdistrupted dan penuh peluang baru.

TUJUAN

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyelenggarakan ujian CA berdasarkan ketentuan IFAC peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku.

IAI menyelenggarakan ujian CA dengan tujuan untuk mendapatkan Akuntan sebagai Anggota Utama IAI yang memiliki:

  1. Kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional yang sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus CA.
  2. Komitmen tinggi terhadap etika, nilai-nilai dan perilaku profesional yang tinggi; dan
  3. Keahlian profesional untuk menjalankan peran tersebut.

Ujian CA diselenggarakan berdasarkan atas prinsip-prinsip dasar, yaitu: kompetensi, objektivitas, independen, integritas, transparan, fairness, adil, dan bertanggung jawab. Setiap peserta dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ujian CA harus melaksanakan ujian dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip tersebut, etika profesi, dan ketentuan peraturan yang berlaku yang ditetapkan IAI.

SEBUTAN PROFESI

Sertifikat CA diberikan kepada seseorang yang dinilai telah memenuhi kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus CA.

Untuk memperoleh sebutan CA, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Lulus ujian sertifikasi CA Indonesia yang dilaksanakan oleh IAI; dan
  2. Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik yang data di verifikasi paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang akuntansi yang di peroleh dalam 7 (tujuh) tahun terakhir; dan
  3. Sebagai Anggota IAI.

 

Bagi Mahasiswa BINUS yang berminat memperoleh Sertifikasi CA . Berikut infonya.

KIT_CA_2017

FOTO : IAI

Sumber : IAI

 

 

MSD