Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) Amandemen Amandemen PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham tentang Klasifikasi dan Pengukuran Transaksi Pembayaran Berbasis Saham menjadi Amandemen Amandemen PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham tentang Klasifikasi dan Pengukuran Transaksi Pembayaran Berbasis Saham.

Amendemen PSAK 53 mengadopsi Amendemen IFRS 2 Classification and Measurement of Share-based Payment Transactions yang berlaku efektif per 1 Januari 2018. Amendemen PSAK 53 bertujuan untuk memperjelas perlakuan akuntansi terkait klasifikasi dan pengukuran transaksi pembayaran berbasis saham.

Amendemen PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham tentang Klasifikasi dan Pengukuran Transaksi Pembayaran Berbasis Saham ditetapkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2018, dengan opsi penerapan dini diperkenankan.

Sumber: iaiglobal.or.id

(SS)