Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) Amandemen Amandemen PSAK 13: Properti Investasi tentang Pengalihan Properti Investasi menjadi Amandemen Amandemen PSAK 13: Properti Investasi tentang Pengalihan Properti Investasi.

Amendemen PSAK 13: Properti Investasi tentang Pengalihan Properti Investasi mengadopsi Amendemen IAS 40 Transfers of Investment Property yang berlaku efektif per 1 Januari 2018. Amendemen PSAK 13 tentang Pengalihan Properti Investasi mengamendemen paragraf 57 sehingga mencerminkan prinsip bahwa perubahan penggunaan mencakup penilaian atas apakah properti memenuhi, atau berhenti memenuhi, definisi properti investasi dan bukti pendukung bahwa perubahan penggunaan telah terjadi. Selain itu, Amendemen PSAK 13 tentang Pengalihan Properti Investasi juga mengkarakteristik ulang daftar keadaan dalam paragraf 57(a)-(d) sebagai daftar contoh yang tidak komprehensif (non-exhausive).

Amendemen PSAK 13: Properti Investasi tentang Pengalihan Properti Investasi ditetapkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2018, dengan opsi penerapan dini diperkenankan.

Sumber: iaiglobal.or.id

(SS)