RUANG LINGKUP

Pernyataan ini diterapkan dalam akuntansi untuk peristiwa setelah periode pelaporan dan pengungkapan atas peristiwa setelah periode pelaporan.

 

DEFINISI

Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang menguntungkan maupun yang tidak. Peristiwa-peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan)
  2. Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan)

 

Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal yang lebih awal antara tanggal manajemen telah memberikan asersi bahwa laporan keuangan telah diselesaikan dan tanggal manajemen menyatakan bertanggung jawab atas laporan keuangan tersebut.

 

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

Peristiwa Penyesuai Setelah Periode Pelaporan

Berikut ini adalah contoh peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan yang mensyaratkan entitas untuk melakukan penyesuaian jumlah yang diakui dalam laporan keuangannya, atau pengakuan dapak peristiwa yang sebelumnya tidak diakui:

  1. Penyelesaian kasus pengadilan setelah periode palaporan yang memutuskan bahwa entitas memiliki kewajiban kini pada akhir periode pelaporan. Entitas menyesuaikan provisi terkait dengan kasus pengadilan terseut sesuai dengan PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi, atau mengakui provisi baru.
  2. Penerimaan informasi setelah periode pelaporan yang mengindikasikan adanya penurunan nilai aset pada akhir periode pelaporan, atau perlunya penyesuaian atas jumlah yang sebelumnya telah diakui sebagai rugi penurunan nilai aset. Contoh:
  • Kebangkrutan pelanggan yang terjadi setelah periode pelaporan biasanya mengkonfirmasikan bahwa pada akhir periode pelaporan telah terjadi kerugian atas piutang usaha dan bahwa entitas perlu penyesuaikan jumlah tercatat piutang usaha tersebut.
  • Penjualan persediaan setelah periode pelaporan mungkin memberikan bukti tentang nilai realisasi neto pada akhir periode pelaporan.
  1. Penentuan setelah periode pelaporan atas biaya perolehan aset yang dibeli, atau hasil penjualan aset yang dijual sebelum akhir periode pelaporan.
  2. Penentuan jumlah pembayaran bagi laba atau bonus setelah periode pelaporan, jika entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif kini pada akhir periode pelaporan untuk melakukan pembayaran sebagai akibat dari peristiwa setelah tanggal tersebut.
  3. Penemuan kecurangan atau kesalahan yang menunjukkan bahwa laporan keuangan tidak benar.

 

Peristiwa Nonpenyesuai Setelah Periode Pelaporan

Penurunan nilai wajar investasi di antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit merupakan peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan.

 

Jika setelah periode pelaporan entitas mengumumkan pembagian dividen untuk pemegang instrument ekuitas, maka entitas tidak mengakui dividen itu sebagai liabilitas pada akhir periode pelaporan.

 

Entitas tidak menyusun laporan keuangan dengan dasar kelangsungan usaha jika setelah periode pelaporan diperoleh bukti kuat bahwa entitas akan dilikuidasi atau dihentikan usahanya, atau jika manajemen tidak memiliki alternatif lain yang realistis kecuali melakukan hal tersebut.

 

Berikut adalah contoh peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan yang umumnya dibuat pengungkapan:

  1. Kombinasi bisnis signifikan setelah periode pelaporan atau pelepasan entitas anak yang signifikan.
  2. Pengumuman untuk menghentikan suatu operasi.
  3. Pembelian aset yang signifikan, pengklasifikasian aset sebagai aset dimiliki untuk dijual, pelepasan aset lain, atau pengambilalihan aset yang signifikan oleh pemerintah.
  4. Kerusakan pabrik produksi yang signifikan akibat kebakaran setelah periode pelaporan.
  5. Pengumuman atau dimulainya pelaksanaan restrukturisasi yang signifikan.
  6. Transaksi saham biasa dan transaksi saham biasa potensial yang signifikan setelah periode pelaporan.
  7. Perubahan besar tidak normal setelah periode pelaporan atas harga aset atau kurs valuta asing.
  8. Perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan yang diberlakukan atau diumumkan setelah periode pelaporan dan memiliki pengaruh signifikan pada aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan.
  9. Pemberian komitmen atau timbulnya liabilitas kontijensi yang signifikan, sebagai contoh menerbitkan jaminan yang signifikan.
  10. Dimulainya proses tuntutan hukum yang signifikan yang semata-mata timbul karena peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan.

 

Sumber: Standar Akuntansi Keuangan per Efektif 1 Januari 2017

 

SS