DEFINISI

Aset kontinjensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.

Kewajiban hukum adalah kewajiban yang timbul dari:

  1. suatu kontrak (secara eksplisit atau implisit);
  2. peraturan perundang-undangan; atau
  3. pelaksanaan produk hukum lainnya.

Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini:

  1. berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu; dan
  2. akibatnya, entitas telah menciptakan perkiraan valid kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.

Kontrak memberatkan adalah kontrak yang biaya tidak terhindarkan untuk memenuhi kewajiban kontraknya melebihi manfaat ekonomik yang akan diterima dari kontrak tersebut.

Liabilitas kontinjensi adalah:

  1. kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau
  2. kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
  3. tidak terdapat kemungkinan entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
  4. jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.

Peristiwa yang mengikat adalah peristiwa yang menimbulkan kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif yang mengakibatkan entitas tidak memiliki alternatif lain kecuali menyelesaikan kewajiban tersebut.

Provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti.

Restrukturisasi adalah program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen dan secara material mengubah:

  1. lingkup kegiatan usaha entitas; atau
  2. cara mengelola usaha.

PENGAKUAN

Provisi diakui jika:

  1. entitas memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu;
  2. kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik; dan
  3. estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.

Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka provisi tidak diakui.

Entitas tidak diperkenankan untuk mengakui liabilitas dan aset kontinjensi.

PENGUKURAN

Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan.

Dalam menentukan estimasi terbaik suatu provisi, entitas mempertimbangkan berbagai risiko dan ketidakpastian yang selalu mempengaruhi berbagai peristiwa dan keadaan.

Jika nilai waktu dari uang cukup material, maka jumlah provisi adalah nilai kini dari perkiraan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban.

Peristiwa masa datang yang dapat mempengaruhi jumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban tercermin dalam jumlah provisi jika ada bukti obyektif bahwa peristiwa itu akan terjadi.

Keuntungan sehubungan dengan rencana pelepasan aset tidak boleh dipertimbangkan dalam menghitung suatu provisi.

PENGGANTIAN

Jika sebagian atau seluruh pengeluaran untuk menyelesaikan provisi diganti oleh pihak ketiga, maka penggantian itu diakui hanya pada saat timbul keyakinan bahwa penggantian pasti akan diterima jika entitas menyelesaikan kewajiban. Penggantian tersebut diakui sebagai aset yang terpisah. Jumlah yang diakui sebagai penggantian tidak boleh melebihi nilai provisi. Dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, beban yang terkait dengan provisi dapat disajikan secara neto setelah dikurangi jumlah yang diakui sebagai penggantiannya.

Sumber: Standar Akuntansi Keuangan per Efektif 1 Januari 2017

(SS)