Dengan penyempurnaan standar akuntansi keuangan ini diharapkan laporan keuangan partai politik dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi, dapat diandalkan dan memiliki daya banding yang tinggi. Laporan keuangan yang dihasilkan dapat dipergunakan oleh para pengguna laporan keuangan dan tidak menyesatkan.

Dengan dasar adanya perbedaan karakteristik, perbedaan kepentingan pemakai laporan keuangan dan adanya transaksi-transaksi khusus partai politik, diperlukan adanya standar akuntansi keuangan khusus yang mengatur pelaporan keuangan partai politik. Dengan penyempurnaan standar akuntansi keuangan ini diharapkan laporan keuangan partai politik dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi, dapat diandalkan dan memiliki daya banding yang tinggi. Laporan keuangan yang dihasilkan dapat dipergunakan oleh para pengguna laporan keuangan dan tidak menyesatkan. Dengan demikian, transparansi di bidang keuangan dapat diwujudkan yang pada gilirannya penyalahgunaan dan pelanggaran keuangan oleh partai politik serta politik uang dapat dicegah atau setidaknya dikurangi.Berdasarkan argumentasi yang diuraikan di Bab VI, maka jelaslah bahwa perlu ada Standar Akuntansi khusus untuk partai politik. Sampai dengan saat ini, belum ada standar akuntansi keuangan, baik yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai wadah organisasi profesi akuntan Indonesia maupun oleh lembaga pengawas partai politik (Mahkamah Agung dan Komisi Pemilihan Umum), yang secara khusus dapat dijadikan dasar penyusunan laporan keuangan bagi partai politik.

Untuk membuat standar akuntansi partai poltik, pertama harus ditentukan terlebih dahulu siapa pengguna laporan tersebut. Setelah itu baru ditentukan bentuk dan jenis laporan, dan entitas laporan. Laporan keuangan ini merupakan laporan tinggi.

Pengguna Laporan Keuangan Partai Politik
Pihak-pihak yang berkepentingan atas informasi dalam laporan keuangan partai politik:

  • pengurus;
  • anggota;
  • pemerintah, termasuk Mahkamah Agung dan lembaga pengawas partai politik;
  • penyumbang;
  • kreditur; dan
  • publik atau masyarakat luas, terutama konstituen partai politik

Jenis Laporan Keuangan Partai Politik
(1) Laporan Keuangan Tahunan
Laporan Keuangan Tahunan partai politik merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik. Laporan ini terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktifitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan Keuangan Pemilu
Laporan keuangan Pemilu merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan pada kegiatan Pemilu, terutama pertanggungjawaban dana kampanye.

Entitas Laporan Keuangan

  • Tujuan dari entitas pelaporan keuangan untuk menunjukkan entitas akuntansi yang menjadi pusat-pusat pertanggungjawaban keuangan partai politik.
  • Entitas pelaporan keuangan partai politik terdiri dari: (a) pengurus tingkat pusat, (b) pengurus daerah tingkat I, (c) pengurus daerah tingkat II, (d) pengurus tingkat kecamatan, dan (e) pengurus tingkat desa/kelurahan.

Laporan Keuangan Konsolidasi

  • Laporan keuangan partai politik merupakan laporan keuangan konsolidasi dari seluruh struktur organisasi partat politik.

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
Kerangka ini dibuat dengan berdasarkan pada PSAK 45, UU No. 2 dan No. 3 tahun 1999, perdebatan pada proses RUU Parpol dan Pemilu yang sedang terjadi pada saat laporan ini dibuat, serta beberapa standar akuntansi keuangan dari negara-negara lain, terutama Inggris.

Tujuan utama laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu partai politik untuk memenuhi kepentingan para anggota, penyumbang, pemerintah dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi partai politik, serta masyarakat luas.16 Informasi yang perlu diberikan dalam laporan keuangan partai politik adalah mengenai kepatuhan terhadap undang-undang tentang keuangan partai politik serta indikasi adanya politik uang dan konflik kepentingan.
Secara lebih rinci, tujuan laporan keuangan partai politik adalah memberikan informasi keuangan untuk :
a) Akuntabilitas
Mempertanggung jawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada partai politik dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui laporan keuangan partai politik.
b) Manajerial
Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan dan pengelolaan keuangan partai politik serta memudahkan pengendalian yang efektif atas seluruh aset, hutang, dan aktiva bersih.
c) Menyediakan informasi bagi kepatuhan terhadap undang-undang (compliance) dan bebas dari konflik kepentingan dan politik uang.

Ruang Lingkup laporan keuangan partai politik, termasuk catatan atas laporan keuangan, adalah sebagai berikut:

  1. Jumlah, sifat, likuiditas, dan fleksibilitas aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih suatu partai politik, serta hubungan antara aktiva dan kewajiban.
  2. Pengaruh transaksi, peristiwa dan situasi lainnya yang mengubah nilai dan sifat aktiva bersih.
  3. Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam satu periode dan hubungan antara keduanya.
  4. Cara partai politik mendapatkan dan membelanjakan kas, memperoleh pinjaman dan melunasi pinjaman, dan faktor lainnya yang berpengaruh pada likuiditasnya.
  5. Pertanggungjawaban keuangan partai politik dalam kegiatan Pemilu.
  6. Laporan aktivitas partai politik secara rutin, misalnya kegiatan kongres, munas, rapim, malam dana, pendidikan politik, kegiatan think tank, ulang tahun partai, dan sebagainya.
  7. Analisis mengenai kepatuhan terhadap undang-undang, terutama mengenai batasan jumlah sumbangan, sumber sumbangan, dan identitas penyumbang, pengelolaan keuangan.
  8. Catatan mengenai pencatatan akuntansi partai politik, jangka waktu catatan, apakah ada data yang dimusnahkan, atau tidak lengkap, penyimpanan data, dan sebagainya.
  9. Catatan mengenai hibah dan sumbangan yang berbentuk barang dan jasa yang dinilai berdasarkan harga pasar. Sumbangan-sumbangan yang bersifat spontan dari masyarakat harus dicatat, tetapi yang menonjol dalam segi jumlah dari satu kelompok harus diberikan perhatian dan catatan khusus. Setiap laporan keuangan menyediakan informasi yang berbeda, dan informasi dalam suatu laporan keuangan biasanya melengkapi informasi dalam laporan keuangan yang berbeda.

Laporan Posisi Keuangan

  • Tujuan laporan posisi keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih, serta informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu.
  • Informasi dalam laporan posisi keuangan yang digunakanbersama pengungkapan dan informasi dalam laporan keuangan lainnya dapat membantu anggota partai politik, para penyumbang, kreditur, masyarakat dan pihak-pihak lain untuk menilai:
    (1) Kemampuan partai politik untuk memperjuangkan kepentingan anggota, bangsa dan negara secara berkelanjutan.
    (2) Likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, dan kebutuhan pendanaan eksternal.

Penyajian Aktiva dan Kewajiban

  • Laporan posisi keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, menyediakan informasi yang relevan mengenai sifat, likuiditas, fleksibilitas keuangan, dan hubungan antara aktiva dan kewajiban. Informasi tersebut umumnya disajikan dengan pengumpulan aktiva dan kewajiban yang memiliki karakteristik serupa dalam suatu kelompok yang relatif homogen.
  • Kas atau aktiva lain yang dibatasi penggunaannya oleh penyumbang harus disajikan terpisah dari kas atau aktiva lain yang tidakterikat penggunaannya. Pembatasan penggunaan aktiva tersebut bisa bersifat permanen maupun temporer, baik pembatasan waktu maupun tujuan penggunaan aktiva dimaksud. Pengukuan dan Pengukuran Aktiva dan Kewajiban
  • Aktiva diakui dalam laporan posisi keuangan kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh oleh partai politik dan aktiva tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
  • Kewajiban diakui dalam laporan posisi keuangan kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang.
  • Jumlah yang harus diperlakukan sebagai pendapatan sumbangan.
  • Pada prinsipnya, aktiva diakui pada saat diterima atau pada saat hak kepemilikan berpindah. Sedangkan kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
  • Pengukuran pos-pos dalam laporan posisi keuangan menggunakan nilai historis. Aktiva yang berasal dari sumbangan berupa barang atau jasa harus dinilai menurut nilai pasar yang berlaku pada saat itu. Sedangkan pinjaman yang bebas bunga atau mempunyai tingkat suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai pasar harus dinilai berdasarkan nilai pasar yang wajar. Klasifikasi Aktiva Bersih Terikat atau Tidak Terikat.
  • Laporan posisi keuangan menyajikan jumlah masing-masing kelompok aktiva bersih berdasarkan ada atau tidaknya pembatasan oleh penyumbang, yaitu terikat secara permanen, terikat secara temporer, dan tidak terikat.
  • Informasi mengenai sifat dan jumlah pembatasan permanen atau temporer diungkapkan dengan cara menyajikan jumlah tersebut dalam laporan keuangan atau dalam catatan atas.

Laporan keuangan.
Catatan: Alternatif Pengelompokan Aktiva Bersih
(1) Aktiva bersih lancar: selisih antara aktiva lancar dan hutang lancar.
(2) Aktiva bersih diinvestasikan (aktiva yang diinvestasikan secara permanen, aktiva tetap, dan aktiva lainnya).
(3) Aktiva bersih dicadangkan (aktiva bersih yang dicadangkan).

Laporan Aktivitas

  • Tujuan utama laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai:
    (1) Pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aktiva bersih.
    (2) Hubungan antar transaksi dan peristiwa lain.
    (3) Bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau kegiatan.
  • Aktivitas yang dilaporkan ada dua macam: kegiatan di luar kampanye (untuk laporan keuangan tahunan) dan kegiatan kampanye (laporan dana kampanye). Biaya-biaya dan sumbangan kampanye harus menjelaskan secara rinci kegiatan-kegiatan antara lain: iklan (radio, televisi, majalah/koran), rapat raksasa, perjalanan (biaya transportasi), biaya pawai, pertunjukan musik, dan sebagainya. Semua sumbangan baik dalam bentuk uang tunai maupun barang/jasa harus dilaporkan dengan nilai pasar yang berlaku saat itu. Kegiatan di luar kampanye harus memasukkan seluruh kegiatan partai politik termasuk kegiatan organisasi onderbouw maupun yayasan atau think tank yang dibentuknya, kegiatan pencarian dana, kongres, malam dana, munas, ulang tahun, dan sebagainya.
  • Informasi dalam laporan aktivitas dapat membantu pengguna laporan keuangan untuk:
    (1) Mengevaluasi kinerja dalam suatu periode.
    (2) Menilai upaya, kemampuan, dan kesinambungan partai politik dalam memperjuangkan kepentingan politiknya.
    (3) Menilai pelaksanaan tanggungjawab dan kinerja pengurus.

Perubahan Kelompok Aktiva Bersih

  • Laporan aktivitas menyajikan perubahan aktiva bersih terikat permanen, terikat temporer, dan tidak terikat dalam suatu periode.
  • Pendapat dan keuntungan yang menambah aktiva bersih, serta beban dan kerugian yang mengurangi aktiva bersih dikelompokkan berdasarkan klasifikasi pendapatan, beban keuntungan dan kerugian.

Klasifikasi Pendapatan, Beban, Keuntungan dan Kerugian:

  • Laporan aktivitas menyajikan pendapatan sebagai penambah aktiva bersih tidak terikat kecuali jika penggunaannya dibatasi oleh penyumbang dan menyajikan beban sebagai pengurang aktiva bersih tidak terikat.
  • Sumbangan disajikan sebagai aktiva bersih tidak terikat, terikat permanen, atau terikat temporer, tergantung pada ada tidaknya pembatasan.
  • Laporan aktivitas menyajikan keuntungan dan kerugian yang diakui dari investasi dan aktiva lain (atau kewajiban) sebagai penambah atau pengurang aktiva bersih tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi.
  • Klasifikasi pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian dalam kelompok aktiva bersih tidak menutup peluang adanya klasifikasi tambahan dalam laporan aktivitas.

Informasi Pendapatan dan Beban

  • Laporan aktivitas menyajikan jumlah pendapatan dan beban secara bruto. Namun demikian pendapatan investasi dapat disajikan secara neto dengan syarat beban-beban terkait, seperti beban penitipan dan beban penasihat investasi, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
  • Sebagai perwujudan kewajiban partai politik untuk memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangannya, serta terbuka untuk diaudit oleh akuntan publik, dalam catatan atas laporan keuangan harus diungkapkan daftar penyumbang dan jumlah sumbangannya, serta informasi lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Laporan aktivitas menyajikan jumlah neto keuntungan dan kerugian yang berasal dari transaksi insidental atau peristiwa lain yang berada di luar pengendalian organisasi.
  • manajemen. Misalnya keuntungan atau kerugian penjualan tanah dan gedung yang tidak digunakan lagi.

Informasi Program atau Kegiatan

  • Laporan aktivitas atau catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi mengenai beban menurut klasifikasi fungsional seperti menurut kelompok program kegiatan utama dan aktivitas pendukung.
  • Klasifikasi secara fungsional bermanfaat untuk membantu para penyumbang, kreditur, dan pihak lain dalam menilai program dan kegiatan partai politik, serta penggunaan
  • sumber daya.
  • Di samping penyajian klasifikasi beban secara fungsional, partai politik dianjurkan untuk menyajikan informasi tambahan mengenai beban menurut sifatnya, misalnya
  • berdasarkan gaji, sewa, listrik, bunga, dan penyusutan.

Laporan Arus Kas
Tujuan laporan arus kas:

  • Tujuan utama laporan arus kas adalah menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode.

Klasifikasi penerimaan dan pengeluaran kas:

  • Laporan arus kas disajikan sesuai PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas.

Laporan Keuangan Pemilu
Tujuan laporan keuangan Pemilu

  • Laporan keuangan Pemilu yang merupakan pertanggungjawaban keuangan pada kegiatan Pemilu, terutama pertanggungjawaban dana kampanye. Tujuan utama dari laporan keuangan Pemilu adalah untuk meyajikan informasi mengenai penerimaan dan penggunaan dana untuk kegiatan kampanye Pemilu.

Klasifikasi pendapatan dan beban Pemilu:

  • Pendapatan Pemilu yang merupakan penerimaan dana dalam kegiatan Pemilu diklasifikasikan berdasarkan sifat dan sumber dana. Pengklasifikasian sumber dana tersebut dapat dilakukan antara lain:
    (1) Penerimaan kas dari pinjaman, baik pinjaman dari kas partai politik maupun pihak ketiga.
    (2) Penerimaan kas dari sumbangan, yang dipisahkan dari sumber penyumbang, antara lain perorangan, perusahaan, dan pemerintah.
    (3) Penerimaan kas dari iuran anggota
    (4) Penerimaan kas dari bunga dan hasil investasi yang diperkenankan lainnya.

Usulan-Usulan Lain untuk Perubahan Sistem Pelaporan Keuangan Partai Politik
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan standar akuntansi di Indonesia dan perbaikanperbaikan yang dapat dilakukan, kami mendapatkan masukan dari dua badan terkait yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang merupakan lembaga non-pemerintah, dan Badan Akuntansi dan Keuangan Negara (BAKUN).

Pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang akan melaksanakan sistem kontrol terhadap partai politik. Menurut IAI pengawasan harus dilakukan oleh organisasi yang independen dan bukan dari pemerintah karena partai politik tidak boleh berada di bawah pemerintah.

Sementara itu, Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang seharusnya dikeluarkan oleh Badan Akuntansi dan Keuangan Negara (BAKUN) sementara ini masih berbentuk draf yang isinya mencakup standar akuntansi yang berlaku untuk pemerintah pusat dan daerah. Secara perlahan, standar akuntansi ini juga akan dikembangkan untuk mencakup semua sektor publik, terlebih dengan adanya perkembangan desentralisasi dan otonomi daerah. Pemerintah daerah akan membutuhkan acuan yang jelas dalam menyusun laporan keuangan (pertanggungjawaban) sesuai amanah UU. No. 22 dan 25 tentang Otonomi Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam membuat standar akuntansi ini akan dibentuk dewan standar yang nantinya akan menerbitkan pedoman-pedoman pelaksanaan standar akuntansi keuangan tersebut dalam sistem akuntansi keuangan pusat dan daerah. Dewan standar ini akan beranggotakan tim dari BAKUN, IAI serta Dirjen Otonomi Daerah. Selain itu dewan ini juga akan menyusun PSAK untuk sektor publik seperti rumah sakit, universitas dan badan layanan umum lainnya.

Menurut BAKUN, sebuah laporan keuangan sektor publik harus memuat :
1) Laporan neraca (posisi keuangan)
2) Laporan aktivitas (rugi laba); dan
3) Laporan arus kas.

Sebenarnya standar akuntansi pemerintah bisa saja di pakai untuk partai politik karena partai politik juga merupakan organisasi nirlaba. Walaupun begitu, partai politik bukanlah sektor publik (bukan milik pemerintah) sehingga dalam hal tertentu tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar akuntansi yang dikeluarkan pemerintah. Dengan demikian pedoman akuntansi khusus untuk partai politik akan diperlukan, terutama untuk mencatat pos-pos berikut:

1. Dana Bantuan Pemerintah
Dana bantuan yang berasal dari pemerintah sepenuhnya berlaku standar akuntansi pemerintah (untuk pertanggung jawaban dan penggunaan dana Pemilu yang diterima melalui KPU). Bisa saja laporan penggunaan dana tersebut menggunakan SAP yang dibuat oleh KPU, selama itu ada konsensus atau peraturan yang mengatur. Karena sumber dana dari bantuan pemerintah cukup besar peranannya untuk partai politik maka perlu adanya penegasan bahwa prosedur anggaran dan perbendaharaan berlaku penuh dalam pertanggungjawaban dan penggunaan dana tersebut. Sedangkan untuk sumber dana dari pihak lain akan dipertanggungjawabkan kepada pemiliknya. Artinya, dana yang diterima dari APBN melalui KPU harus di pertanggungj awabkan dengan proses dan prosedur pertanggungjawaban yang sudah baku. Misalnya bantuan dana yang bersifat langsung parpol harus bisa menunjukkan bukti-bukti sedangkan yang bantuannya bersifat blok, sesudah dana tersebut di gunakan parpol harus menyampaikan laporan (model uang yang harus di pertanggung jawabkan) atau model pembayaran langsung.

2. Laporan Parpol
Laporan parpol tergantung peruntukkannya, artinya parpol harus menyampaikan laporan sesuai dengan UU yang berlaku, hal ini juga berlaku untuk dana kampanye, baik itu bersumber dari APBD (Pemda) dan APBN melalui KPU (Pemerintah Pusat). Dalam laporan parpol penyaluran dana dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang berasal dari sumber negara dalam laporan pertanggungjawaban harus tergambar dengan jelas termasuk penggunaannya oleh DPD (bukti disertakan) atau laporan keuangan konsolidasi. Sementara bantuan dalam bentuk natura atau fasilitas harus disesuaikan dengan nilai pasar yang tergambar dalam laporan KPU kepada pemerintah. Laporan parpol juga harus terperinci untuk apa saja dana bantuan dari pemerintah itu apakah digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Bantuan ini mengandung dua aspek:
a) Uang dalam laporan keuangan tergambar jumlah uang yang diterima dan penggunaannya.
b) Barang atau jasa dalam laporan neraca tergambar sesuai dengan nilai uang barang dan jasa tersebut.

Disarikan dari buku: Laporan Studi Standar Akuntansi Keuangan Khusus Partai Politik, Penulis: Emmy Hafild, Hal: 43-53.

Source : http://keuanganlsm.com/rekomendasi-standar-akuntansi-keuangan-khusus-partai-politik/

msd