Akuntansi Hibah Pemerintah menurut IAS 20

Dalam kaitannya dengan pinjaman pemerintah yang diterima pada atau setelah tanggal 1 Januari 2009, maka tunjangan pinjaman pemerintah yang diterima atas dasar suatu tingkat dibawah tingkat bunga pasar yang harus dipertimbangkan sebagai hibah pemerintah.

  • Bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk tunjangan pajak termasuk bebas pajak penghasilan, kredit pajak investasi, cadangan penyusutan dipercepat, pengurangan tarif pajak;
  • Partisipasi pemerintah dalam kepemilikan entitas; dan
  • Hibah pemerintah yang dimaksud dalam IAS 41.

Pengakuan Hibah Pemerintah

Hibah Pemerintah, termasuk hibah non-moneter atas dasar nilai wajar, tidak diakui sampai ada kepastian yang masuk akal bahwa:

  • Entitas yang patuh dengan kondisi yang terkait dengannya, dan
  • Hibah yang akan diterima.

Dalam kaitannya dengan pinjaman pemerintah yang diterima pada awal periode, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2009, maka tunjangan pinjaman pemerintah yang diterima atas dasar suatu tingkat dibawah tingkat bunga pasar yang harus dipertimbangkan sebagai hibah pemerintah. Sedangkan pinjaman harus diakui dan diukur sesuai dengan IAS 39 mengenai Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, maka tunjangan di bawah tingkat bunga pasar harus diukur sebagai selisih antara nilai tercatat awal pinjaman yang ditentukan sesuai dengan IAS 39 dan hasil yang diterima.

Penyajian Hibah Terkait dengan Aset

Hibah pemerintah adalah hibah yang memiliki kondisi, yaitu bahwa suatu entitas yang berkualifikasi untuk harus memiliki (membeli atau membangun) suatu aset atau aset jangka panjang. Kondisi anak perusahaan mungkin juga terkait dengan hibah yang semacam itu. Misalnya mengenai kondisi anak perusahaan termasuk jenis aset jangka panjang tertentu, lokasi aset jangka panjang, atau periode selama aset jangka panjang yang harus diakuisisi atau dimiliki.

Hibah pemerintah yang terkait dengan aset termasuk hibah non-moneter atas dasar nilai wajar, harus disajikan dalam laporan posisi keuangan, melalui penetapan hibah sebagai pendapatan yang ditangguhkan ataupun melalui pengurangan hibah untuk menghasilkan jumlah aset yang tercatat.

IAS 20 menguraikan dua metode penyajian dalam laporan keuangan hibah (atau bagian dari hibah yang tepat) terkait dengan aset sebagai alternatif yang dapat diterima. Satu metode menetapkan hibah sebagai pendapatan yang ditangguhkan, yang mana pendapatan diakui atas suatu dasar sistematis dan rasional selama masa manfaat dari aset yang dimaksud. Metode lain dengan mengurangkan hibah dalam menghasilkan jumlah tercatat dari aset. Hibah yang diakui sebagai pendapatan selama masa manfaat aset yang dapat disusutkan dengan cara mengurangi beban penyusutan.

Penyajian Hibah yang Terkait dengan Pendapatan

Hibah yang terkait dengan pendapatan kadang-kadang disajikan sebagai suatu kredit didalam laporan laba-rugi komprehensif, secara tersendiri ataupun dengan judul, seperti “Pendapatan Lain-lain” atau dikurangkan dalam pelaporan beban yang terkait. Kedua metode dianggap dapat diterima untuk penyajian hibah yang terkait dengan pendapatan. Pengungkapan hibah mungkin diperlukan untuk suatu pemahaman yang baik dari laporan keuangan. Pengungkapan dari dampak hibah pada setiap pos pendapatan atau beban, yang harus disajikan secara tersendiri, biasanya tepat.

Pelunasan dari Hibah Pemerintah

Suatu hibah pemerintah yang menjadi terutang harus dipertanggungjawabkan sebagai suatu perubahan dalam estimasi akuntansi (lihat IAS 8 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan).Pelunasan suatu hibah terkait dengan pendapatan harus diterapkan pertama kali terhadap penetapan suatu penangguhan kredit yang belum diamortisasi yang terkait dengan hibah. Hingga sejauh ini bahwa pelunasan melebihi suatu penangguhan kredit atau dimana tidak ada penangguhan kredit, maka pelunasan harus diakui dengan segera sebagai suatu beban. Pelunasan hibah yang terkait dengan suatu aset harus dibukukan dengan meningkatkan jumlah tercatat dari aset atau mengurangkan saldo penangguhan pendapatan dengan jumlah yang terutang. Kumulatif tambahan penyusutan yang harus diakui sebagai suatu beban dalam ketiadaan dari hibah harus diakui dengan segera sebagai beban.

Disarikan dari buku: Memahami IFRS, Penulis: Nandakumar Ankarath, Dr. T.P. Ghosh, dkk.

Source : http://keuanganlsm.com/akuntansi-hibah-pemerintah-menurut-ias-20/

msd