Dalam melakukan pengisian Efin akan ada juga diadakan Pelatihan Perpajakan Jurusan Akuntansi Binus University bekerja sama dengan Kantor Dirjen Pajak Jakarta Barat dan acara ini  diselengarakan di Kampus Binus University yang telah di selengarakan langsung Oleh Humas Dirjen Pajak Jakarta Barat yang di kepalai oleh Bapak Rachmat Selaku Pembicara. Acara atau kegiatan ini telah di lakukan atau diselenggarakan pada bulan Maret 2015 yang bertujuan untuk membantu mahasiswa dan dosen dalam melakukan Pengisisan Efin dan Pelatihan Perpajakan agar dapat mengetahui langkah-langkah dalam mengisi form Efin secara online tanpa harus dating atau mengantri ke kantor pajak yang ada di sekitar Jakarta.

Sistem pemungutan pajak dengan metode self assessment yang telah berjalan selama lebih dari tiga dekade ini telah berhasil menggerakkan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pundak masyarakat sendiri. Sistem ini mengamanatkan bahwa meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja, para pembayar pajak (Wajib Pajak/WP) tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Oleh karena itu, meskipun Pajak Penghasilan (PPh)-nya telah dipotong oleh pemberi kerja, tetapi para karyawan, pekerja atau pegawai tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah meluncurkan e-filing, suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik. DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Lalu, bagaimana cara menggunakan e-filing? Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Sementara itu, untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN. Setelah memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan, kemudian klik “verifikasi”. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan. Setelah masuk di layanan e-filing pada laman layanan pajak online, pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila  SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang akan dikirim melalui email. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”. Selesai.

Tahun ini, pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi melalui e-filing. Penyampaian  SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.

Selain e-filing, DJP juga telah menyediakan layanan e-billing, yaitu istem pembayaran elektronik (billing system) berbasis Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2), yang memfasilitasi Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, cepat dan akurat. Lebih cepat, karena pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui internet banking atau mesin ATM, tidak harus mengantri di teller. Selain itu, tidak perlu lagi membawa lembaran Surat Setoran Pajak (SSP) ke bank atau kantor pos persepsi, cukup tunjukkan kode billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak ke teller atau masukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau internet banking.

Lebih cepat, karena transaksi pembayaran pajak dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit, dari mana saja. Jika memilih teller bank atau kantor pos sebagai sarana pembayaran, tidak perlu menunggu lama, karena kode billing akan memudahkan teller memperoleh data pembayaran berdasarkan data yang telah di-input oleh Wajib Pajak. Antrian di bank atau kantor pos pun akan cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak.

Lebih akurat, karena sistem ini akan membimbing pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan Wajib Pajak, sehingga kesalahan data pembayaran seperti kode akun pajak dan kode jenis setoran dapat dihindari. Kesalahan input data yang biasa terladi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada Iayar adalah data yang telah diinput sendiri oleh Wajib Pajak sesuai dengan transaksi perpajakan yang benar.

msd