Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Dari definisi tersebut, terdapat 3 komponen penting yang saling terikat dalam reksa dana yaitu:

  • Kumpulan Dana Masyarakat
    Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun kumpulan dana yang berasal baik dari investor individu maupun lembaga.
  • Portofolio
    Dana yang terkumpul dari investor tersebut kemudian akan diinvestasikan ke dalam beberapa instrumen investasi (portfolio) semisal saham, obligasi, SBI, dan sebagainya.
  • Manajer Investasi
    Manajer investasi adalah pihak yang akan mengelola dana milik investor tersebut.

Pihak-Pihak yang Terlibat

Reksa dana adalah produk pasar modal yang dalam pengelolaannya melibatkan beberapa pihak terkait. Investor yang akan membiakkan dananya melalui reksa dana akan berhubungan dengan pihak-pihak berikut ini baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Dana yang terkumpul dari investor akan dikelola oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Kedua pihak ini akan selalu berhubungan langsung dengan investor reksa dana. Selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, reksa dana juga melibatkan pihak lain yaitu Badan Pengawas Pasar modal dan lembaga Keuangan (Bapepam & LK), serta perantara pasar modal maupun pasar uang.

o   Manajer Investasi

Manajer investasi adalah pihak yang bertanggung jawab menggelola dana yang terkumpul dalam reksa dana. Mereka bertugas dalam kegiatan investasi seperti menganalisis, memilih, memutuskan investasi, dan memonitor pasar.

Biasanya, manajer investasi adalah perusahaan investasi yang memiliki tenaga ahli profesional bernama wakil manajer investasi. Tidak sembarang orang bisa memiliki profesi ini karena wakil manajer investasi hanya bisa diperoleh setelah lulus ujian standar profesi pasar modal di bidang wakil manajer investasi. Selain itu, mereka juga harus mengapatkan izin dari Bapepam & LK.

o   Bank Kustodian

Bank kustodian adalah pihak yang memegang dana investasi atau pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek dan mengurusi administrasi reksa dana.

Bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh izin usaha sebagai Bank Kustodian. lembaga ini tidak terlibat dalam aktivitas yang berhubungan dengan keputusan investasi tetapi memiliki fungsi sebagai tempat penitipan efek yang sudah dibeli oleh manajer investasi, administrasi, dan transfer agen pembelian maupun penjualan.

o   Broker

Atas perintah manajer investasi, broker akan melakukan eksekusi jual/beli efek baik efek pasar modal maupun pasar uang.

o   Bapepam & LK

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam & LK) adalah sebuah lembaga di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal, serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan.

Reksadana merupakan instrumen investasi dengan jumlah yang dapat dijangkau setiap lapisan masyarakat. Untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa dan dosen terhadap reksa dana, jurusan Akuntansi Binus University bekerja sama dengan PT. BNP Paribas dengan mengundang Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners, Vivian Secakusuma untuk memberikan materi mengenai reksa dana pada Maret 2015.

kd