Melihat animo masyarakat serta dengan bersamaan masa berakhirnya pelaksaan tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan memperpanjang waktu administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016.

Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

“Terkait penyampaian SPT orang pribadi jadi SPT tahun pajak 2016, kondisi yang bersamaan dengan hari terakhir pelaksanaan tax amnesty, oleh karena itu kami memutuskan untuk perpanjangan jangka waktu SPT OP sampai dengan 21 April 2017,” kata dia.

Batas waktu pelaporan SPT sesuai dengan UU KUP jatuh pada 31 Maret bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan. Untuk batas waktu SPT WP orang pribadi diperpanjang karena pada saat yang bersama pelaksanaan program tax amnesty juga berakhir.

Pelaksanaan tax amnesty telah diimplementasikan pada Juli 2016 dan akan berakhir di 31 Maret 2017 atau selama sembilan bulan penuh.

Menurut Suryo, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai 21 April ini hanya berlaku administrasinya saja, sedangkan pembayaran pajaknya harus dilakukan pada 31 Maret.

“Penyampaiannya boleh mundur tapi bayarnya 31 Maret 2017, jangka waktu penyampaiannya di undur ke 21 April, jadi bayarnya sesuai UU mengatakan sampai 31 Maret, administrasinya yang diundur, yang e-filing bisa lakukan, yang pakai pos juga bisa,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, perpanjangan waktu laporan SPT Tahunan PPh periode tertuang dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen).

“Itu dituangkan dalam Perdirjen, jadi sudah resmi disampaikan, perdirjennya hari ini akan di tandatangan dan akan dipublis,” kata Hestu.

Dia menghimbau, meski adanya waktu perpanjangan untuk tetap melaporkan SPT Tahunan PPh mulai dari saat ini.

“Walau di perpanjang bisa dilakukan sekarang dan jangan menunggu kejadian sekarang ramai, ketika diundur isinya nanti 21 April, jadi tetap sampaikan SPT-nya dari sekarang,” tukasnya

sumber :

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3459071/batas-waktu-lapor-spt-pajak-diundur-sampai-21-april-2017

msd