Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendukung program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak dengan meluncurkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK) 7O Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak. PSAK 70 ini memberikan panduan bagi entitas untuk menyusun pelaporannya pasca mengikuti Undang-Undang Tax Amnesty.

iaiindonesia

PSAK 7O ini akan memandu wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty, agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari.

“Launching PSAK 70, di peruntukkan untuk wajib pajak perorangan yang melakukan pembukaan bagi akuntansi dengan tambahan harta dan utang dengan perolehan harta baru WP sesuai dengan tanggal surat,” ucap Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/9).

Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI, Djohan Pinnarwan mengatakan, peluncuran PSAK 7O ini juga sebagai bentuk tanggung jawab yang diamanahkan kepada DSAK IAI selaku badan penyusun standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

“Tujuan dari PSAK 70 adalah memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,” katanya.

Dalam menentukan apakah entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya, entitas mengikuti ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak. Entitas menerapkan PSAK 70, jika entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya.

“PSAK 70 juga dapat diterapkan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik signifikan sesuai definisi dalam Standar Akuntansi Keuangan Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), jika entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya,” ujarnya.

Selanjutnya, pengukuran setelah pengakuan awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan. Entitas diperkenankan tetapi tidak diharuskan untuk mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak berdasarkan nilai wajar sesuai dengan SAK pada tanggal Surat Keterangan.

Entitas yang telah melakukan pengampunan pajak memiliki pengendalian atas investasi diperkenankan untuk mengukur investasi dalam entitas anak dengan metode biaya sampai dengan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2017 dan setelahnya diharuskan mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak pada tanggal Surat Keterangan dan secara bersamaan juga menerapkan prosedur konsolidasi sesuai PSAK 65 yaitu Laporan Keuangan Konsolidasian, dengan periode pengukuran kembali dimulai setelah tanggal Surat Keterangan sampai 31 Desember 2017.

“Entitas menyajikan aset dan liabilitas pengampunan pajak secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya jika menerapkan PSAK 70 paragraf 07. Akan tetapi, entitas diberikan opsi untuk mereklasifikasi aset dan liabilitas pengampunan pajak ke dalam pos aset dan liabilitas serupa jika memenuhi persyaratan tertentu dalam PSAK 70. Entitas mengungkapkan, dalam laporan keuangannya, hal-hal yang disyaratkan sesuai dengan PSAK 70.”

Sumber :

PSAK 70 jadi panduan akuntansi aset dan liabilitas Tax Amnesty