Interview eksklusif dilakukan dengan Prof. Dr. Gunadi, Ak, M.Sc , Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI). Interview dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2016 di Acara Diskusi Panel: Tax Amnesty, What’s Next? di Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia, Depok Jawa Barat. Interview membahas mengenai Tax Amnesty yang dilihat dari perspektif Akademisi serta saran yang diberikan kepada Pemerintah dalam pelaksanaannya. Untuk mengetahui bahasan interview selengkapnya, berikut transkrip interview terkait:

1. Pandangan Anda terkait Amnesti Pajak yang sudah berjalan satu bulan ini?

Kelihatannya dengan ini Tax Amnesty kan melibatkan elit-elit negara kan  termasuk Pak Presiden sendiri terjun langsung. Ya, saya kira antusiasme masyarakat tinggi sekali. Cuma nanti kita lihat hasilnya gitukan. Mungkin masih menjajak-jajaki kan masih banyak sekali tantangan-tantangan prosedur-prosedurnya gitu, mungkin perlu suatu kejelasan. Tapi keliatannya, rasanya antusiasmenya tinggi sekali gitu.

2. Tanggapan Anda terkait wewenang Undang-undang Amnesti Pajak yang dianggap “melangkahi” Undang-undang Perpajakan lainnya?

Ya kalau saya, Tax Amnesty ini kan suatu derivasi dari pada undang-undang perpajakan misalnya Undang-undang PPh dan PPN. Tentu kalau di PPh dan PPN itu harus berlaku juga di dalam Undang-undang Tax Amnesty. Jadi kalau di PPh tidak kena pajak kan tentunya Tax Amnesty juga tidak perlu di amnesti lagi gitu. Ya itu harus dipegang prinsip-prinsipnya gitu, nanti kalau tidak jadi suatu kekacauan gitu kan.

3. Tanggapan Anda terkait daluarsa penagihan menurut UU KUP yang seolah-olah ‘diabaikan’ oleh UU Pengampunan Pajak?

Dia ikut pada undang-undang perpajakan, kecuali kalau ini barangkali ada sebagai suatu fasilitas maka otomatis ya, tentu itu bisa aja dia berlaku lebih lama daripada undang-undang pajak kita sendiri ya. Misalnya gini sebagai contoh kenapa dia berlaku 1 Januari 1985 dia menabrak Undang-undang KUP yang bisa daluarsa lima tahun, ini kan bisa lebih dari situ ya karena penuntutan bisa sepuluh tahun gitu ya, berarti bebas sepuluh tahun sepuluh tahun gitu kan ya.

4. Saran Anda kepada Pemerintah terkait pelaksanaan Amnesti Pajak?

Pelaksanaan ini harus dilaksanakan dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya, seramah-ramahnya, semudah-mudahnya, se-simple-simple nya, sejelas-jelasnya. Jangan sampai ada yang diotak-atik macam-macam. Terpaksa juga mungkin tadi kan ada timbul suatu pemikiran-pemikiran ya, inikan oleh masyarakat itu mungkin bisa disalah manfaatkan. Misalnya sebagai contoh tadi kan tidak ada suatu sikun of eksentum mana dulu , apakah dia itu boleh minta restitusi dulu baru amnesti belakangan atau amnesti dulu nah ini barangkali perlu adanya suatu klarifikasi. Karena apa? mungkin dari Pemerintah semangatnya itu untuk pelayanan ya, mungkin ini tidak bisa diotak-atik, tapi kan kembali kan bahwa Pemerintah itu yang state of the art  ini kan karena shortfall penerimaan kan defisit tentu ya kembali pada semangat nya itu tentu harus diatur bahwa itu tidak boleh dimanfaatkan yang semacam itu lagi, kalau mau ikut tax amnesty ya tax amnesty harus  didahulukan.

5. Apakah Anda optimis dengan target dari Pemerintah terkait Amnesti Pajak?

Optimis kalau ada semacam Enforcement, kalau voluntary saya kira tidak. Enforcement itu ada targetnya, target jadi si A, si B, si C, si D punya data-data harus diamnestikan gitu. Kemudian yang bersangkutan dihimbau untuk amnesti, kalau tidak diamnesti dia di enforce gitu.

 

Sumber :http://ortax.org/ortax/?mod=video&page=show&id=16