Sekarang ini di Indonesia sudah diberlakukan tax amnesty atau amnesti pajak walau sesungguhnya amnesti pajak ini pernah diaplikasikan pada thn 1984 dan thn 2004. Tetapi ketika itu alami kegagalan sebab tak menarik serta penegak hukum tak memberi support yang lebih. Sesudah diberlakukannya kebijakan itu pasti bakal memberi sebagian faedah yang bisa dirasa terlebih untuk perekonomian Indonesia. Makin lama pastinya perekonomian Indonesia makin tambah baik serta lebih makmur. Di bawah ini uraian sekitar tax amnesty dari mulai pengertian, kebijakan sampai faedah dari tax amnesty tersebut :

 

Pengertian Tax Amnesty

Tax amnesty atau amnesti pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Hal-hal yang berkaitan dengan draft UU tersebut dikatakan jika pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan

membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.

 

Kebijakan Tax Amnesty

Pada tax amnesty ini terdapat beberapa kebijakan pengampunan atau amnesti yang berbeda yang dibagi dalam 3 periode. Pada periode pertama jika periode pelaporan Oktober sampai dengan Desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3%. Jika periode pajak yang dilaporkan bulan Januari-Juni 2016 maka tarif yang dikenakan sebanyak 5% dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8%.

 

Dalam tax amnesty, Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan memiliki slogan “ungkap, tebus & lega”. Maksudnya apa?

 

Sumber:  pajak.go.id)