TOKO

SASARAN PERPAJAKAN TOKO, RESTORAN, BENGKEL, PERKANTORAN

DJP (Direktorat Jenderal Pajak) memiliki program ekstensifikasi yang berbasis teknologi bernama geo-tagging. Program tersebut akan melakukan pemetaan berdasarkan wilayah potensi pajak beserta keterangan kewajiban yang sudah dilaksanakan

Guna memperluas obyek pajak dan meningkatkan penerimaan pajak maka petugas pajak menyasar toko, restoran, bengkel hingga perkantoran, hal ini diutarakan oleh Direktur Ekstensifikasi dan penilaian DJP,Awan Nurmawan Nuh di hotel Ramada, Bali, Jumat (26/2/2016)

Setiap daerah memiliki potensi penerimaa perpajakan dengan klasifikasi usaha yang berbeda-beda seperti :

  1. Bali , potensi penerimaan disektor restoran,hiburan
  2. Kalimantan, potensi penerimaan disektor perkebunan, pertambangan
  3. Sorong, Papua potensi penerimaan di sektor pertambangan

Hal ini dilakukan untuk pemerataan dan keadilan didalam perpajakan, masih banyak potensi perpajakan yang belum digali, salah satu contoh terdapat usaha restoran yang ramai tetapi belum optimal membayar pajak ke pusat. Penyewaan toilet dengan omset yang cukup siginifikan tetapi belum membayar pajak.

Sebagai contoh KPP Pratama Jakarta Senen terus melakukan upaya pemahaman kepada wajib pajak yang belum memiliki NPWP untuk usaha nya di pusat pertokon grosir senen jaya, berdasarkan peraturan perpajakan jika pemilik toko mempunyai alamat usaha yang berbeda dengan alamat tinggal nya maka dilakukan pembuatan NPWP secara cabang di tempat usaha nya. (silakan jika igin memiliki info lebih lanjut dapat menghubungi www.pajakku.net). Sehingga sebelum di terbitkan npwp secara jabatan yang dapat berlaku mundur kebelakang dengan efek adanya pajak terutang yang harus dibayarkan jika sudah lama memiliki usaha tersebut, alangkah lebih baiknya untuk mendaftarkan usaha nya untuk memperoleh npwp

Saat ini DJP terus memberikan himbauan untuk setiap wajib pajak yang berpotensi harus sudah memiliki NPWP maka diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP melalui media surat, atapun media lain sehingga sudah jelas untuk obyek pajak diperluas dan wajib pajak di tambah diharapkan dapat meningkatkan jabatan

Sumber :http://finance.detik.com/read/2016/02/26/104002/3151624/4/toko-restoran-hingga-bengkel-bakal-jadi-sasaran-petugas-pajak