Otoritas Jasa Keuangan (OJK) batal memberlakukan kebijakan pelonggaran uang muka atau down payment (DP) pembiayaan kendaraan bermotor hingga 0% alias tanpa uang muka.

Namun, OJK tetap melonggarkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor menjadi 5% dari saat ini 10%-15%. Namun, sejumlah multifinance tak berminat memanfaatkan kelonggaran uang muka tersebut.

Perusahaan pembiayaan tidak tertarik obral DP lantaran ingin menjaga kualitas kredit.

Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengaku telah berbicara dengan beberapa pihak termasuk pelaku industri. Hasilnya, sulit bagi perusahaan pembiayaan menawarkan uang muka kredit hingga 0%.

Relaksasi uang muka kredit yang diberikan OJK ini bukannya tanpa syarat. “Syarat utama tetap rasio non performing financing (NPF). Kami khawatir kalau NPF tidak dikendalikan nanti menjadi bumerang,” kata Edi, akhir pekan lalu.

Cuma, OJK belum memastikan besaran maksimal NPF untuk dapat menikmati relaksasi OJK. Selain NPF, syarat lain adalah gearing ratio. Aturan ini berlaku bagi pembiayaan konvensional. Edi menambahkan, beleid ini akan keluar dalam bentuk surat edaran (SE) OJK pada akhir September 2016.

Belum dimanfaatkan Kendati bisa mendongkrak permintaan kredit, beberapa multifinance justru tak tertarik memanfaatkan relaksasi ini. PT Mandiri Tunas Finance (MTF) mengaku bisa saja mengimplementasikan DP sebesar 5%.

Namun MTF tidak akan membuka keleluasaan ini pada masyarakat umum. Sebab, aturan ini risikonya sangat tinggi. Program uang muka 5% hanya berlaku untuk program car ownership program (COP).

“Dulu kami ada program COP tapi karena ada ketentuan minimum DP dari OJK maka program itu terhenti. Jika aturan DP di bawah 5% diberlakukan maka kami akan menyasar pada perusahaan yang memfasilitasi kepemilikan mobil bagi karyawannya,” ujar Direktur Marketing Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo.

Harjanto menambahkan, pihaknya akan selektif memilih perusahaan dan karyawan yang dibiayai. MTF juga akan menggunakan sistem potong gaji Saat ini, raso NPF MTF tercatat sebesar 1,1%.

Suhartono, Presiden & CEO PT Federal International Finance (FIF Group) mengatakan, pihaknya juga tidak akan memanfaatkan relaksasi uang muka kredit tersebut. Saat ini, FIF memberlakukan rata-rata DP 20%. Per Juli 2016, rasio NPF FIF sebesar 0,68%.

Meski mendukung OJK, Direktur Keuangan WOM Finance Zacharia Susantadiredja bilang, pihaknya mempunyai kebijakan manajemen resiko untuk menjaga kualitas portofolio pembiayaan.

Sumber : keuangan.kontan.co.id