PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI.

 

Pasal 1

    Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
    a. bentuk meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
    b. cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks “DJP”, angka “3000”, dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan biru;
    c. cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting green to blue (hijau-biru) yang terdiri dari:
      1. gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu;
      2. teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;
      3. mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”;
      4. teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”;
      5. teks nominal “3000” di pojok kiri bawah dengan warna ungu;
      6. teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu;
      7. motif roset blok dengan color shifting green to blue (hijau-biru) di pojok kanan bawah;
    d. memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
    e. jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut:
      1. berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan puluh enam gram per meter persegi);
      2. terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang;
      3. memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV;
      4. memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks “PAJAK” berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri;
    f. memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel;
    g. meterai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital;
    h. unsur pengaman terdiri dari:
      1. kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange;
      2. hologram berwarna perak;
      3. special pattern image motif batik;
      4. raster image;
      5. mikroteks;
      6. tactile effect;
      7. visible fluorescent ink berwarna hijau;
      8. color shifting ink with taggant;
      9. perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat.
 
Pasal 2
    Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
    a. bentuk meterai tempel nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
    b. cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks “DJP”, angka “6000”, dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan hijau;
    c. cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting magenta to green (magenta-hijau) yang terdiri dari:
      1. gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu;
      2. teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;
      3. mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”;
      4. teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”;
      5. teks nominal “6000” di pojok kiri bawah dengan warna ungu;
      6. teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “6000” dengan warna ungu;
      7. motif roset blok dengan color shifting magenta to green di pojok kanan bawah;
    d. memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
    e. jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut:
      1. berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan puluh enam gram per meter persegi);
      2. terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang;
      3. memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV;
      4. memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks “PAJAK” berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri;
    f. memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel;
    g. meterai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital;
    h. unsur pengaman terdiri dari:
      1. kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange;
      2. hologram berwarna perak;
      3. special pattern image motif batik;
      4. raster image;
      5. mikroteks;
      6. tactile effect;
      7. visible fluorescent ink berwarna hijau;
      8. color shifting ink with taggant;
      9. perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat.
 
Pasal 3
    Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, meterai tempel yang telah dicetak dengan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, tetap berlaku dan masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015.
 
Pasal 4
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Pasal 5
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2014.

Sumber : pajak.go.id