Jakarta, 12/10/2015 Kemenkeu – Sebagai implementasi janji pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi Kedua, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan peraturan tentang mekanisme pengurusan tax holiday dan tax allowance yang sudah dipercepat waktunya. Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani minggu lalu, aturan tersebut memuat standar waktu penyelesaian pengajuan permohonan tax holiday dan tax allowance, sesuai dengan paket kebijakan ekonomi jilid II.

Dari data yang dilansir dalam laman BKPM pada Senin (12/10), regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (Tax Allowance), serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Sebagai informasi, pengurusan tax allowance sebelumnya adalah 28 hari kerja menjadi maksimal 25 hari kerja, sementara tax holiday dari awalnya 125 hari kerja menjadi 45 hari kerja. Perubahan pengurusan tax allowance dan tax holiday  yang diatur dalam peraturan ini lebih kepada percepatan waktu pengurusan. Sementara proses dan persyaratan lainnya tetap seperti semula.