Menurut UUD 1945 pasal 33, Indonesia tidak menganut sistem mekanisme perekonomian pasar. Tetapi bukan berarti menolak berlakunya mekanisme pasar di Indonesia. Sistem perekonomian yang berbeda akan menyebabkan tujuan kegiatan para pelaku ekonomi juga berbeda, demikian pula pihak-pihak yang berkepentingan terhadap suatu pelaku ekonomi akan memiliki prioritas kepentingan yang berbeda pula. Jika tujuan pelaporan keuangan ditetapkan berdasarkan tujuan sosial ekonomik yang berbeda, tentu saja akan menghasilkan konsep tujuan yang berbeda pula, walaupun sangat mungkin ada kesamaan dalam konsep-konsep tertentu. Tujuan pelaporan keuangan hendaknya berorientasi kepada tujuan sosial ekonomik nasional serta sistem tata nilai sosial yang hidup dalam lingkungan yang bersangkutan.

Jika tujuan pelaporan keuangan di Indonesia dipaksakan sama dengan tujuan pelaporan keuangan di Amerika, maka akan menyebabkan akuntansi kehilangan fungsinya sebagai alat kendali terhadap para pelaku ekonomi dalam beraktivitas untuk mencapai tujuan sosial ekonomik nasional Tujuan pelaporan keuangan di Indonesia yang berlaku saat ini (dalam SAK 1994) maupun dalam PAI 1984, menimbulkan suatu kesan bahwa keduanya disusun untuk sekadar membenahi pembukuan perusahaan-perusahaan, tetapi belum mengarah ke penciptaan informasi untuk pengendalian sosial ekonomik yang spesifik di Indonesia. Tujuan tersebut tidak secara tegas menunjuk siapa fokus yang dituju oleh informasi keuangan, serta latar belakang yang mendasari tujuan belum diuraikan secara tegas, sehingga belum dapat digambarkan arah yang ingin dicapai oleh akuntansi di Indonesia.

Dalam UUD 1945 1-3 ditegaskan bahwa dasar mekanisme perekonomian Indonesia adalah asas kekeluargaan. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa penguasaan sumber-sumber ekonomik lebih besar ada pada negara daripada penguasaan individu/swasta. Tujuan aktifitas dalam bidang perekonomian adalah untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran individu/kelompok.

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Cabang-cabang produksi ang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ayat 1 pasal 33 UUD 1945 diatas merupakan konsekuensi bahwa dasar perekonomian Indonesia adalah asas kekeluargaan, yang merupakan dasar demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.

Ayat 2 pasal 33 UUD 1945 merupakan konsekuensi tujuan demokrasi ekonomi. Dalam sistem demokrasi ekonomi, yang menjadi tujuan adalah kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi akan jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan individu/orang-seorang.

Ayat 3 pasal 33 UUD 1945 menunjukkan bahwa penggunaan sumber-sumber ekonomik termasuk di dalamnya sumber-sumber alam harus di tujukan untuk kemakmuran rakyat. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, oleh sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam sistem perekonomian yang berdasar pada demokrasi ekonomi terdapat tiga bentuk usaha sebagai pelaku ekonomi utama, yaitu usaha negara, koperasi, dan usaha swasta. Ketiganya harus saling berinteraksi dalam proses produksi dan distribusi barang dan jasa. Interaksi ini pada dasarnya bertumpu pada mekanisme pasar yang terkendali. Mekanisme pasar terkendali dapat menjamin tercapainya efisiensi penggunaan sumber dana masyarakat serta mendorong dilakukannya investasi di bidang-bidang usaha, dan Indonesia memiliki keunggulan komparatif, sehingga produk Indonesia dapat bersaing dengan hasil produksi negara-negara lain. Melalui proses persaingan yang sehat, mekanisme pasar terkendali juga mendorong industri untuk menerapkan dan mengembangkan teknologi yang paling tepat untuk melaksanakan tugasnya.

Selain ketiga bentuk usaha, usaha negara, koperasi dan swasta, harus diperhatikan pula adanya lembaga-lembaga ekonomi lain dalam masyarakat misalnya konsumen, rumah tangga, dan serikat pekerja. Konsumen merupakan salah satu lembaga ekonomi yang sangat penting. Produsen dan pemerintah harus memberikan perhatian dan kepentingan konsumen dalam proses ekonomi, baik dengan mengusahakan lancarnya mekanisme permintaan dan penawaran maupun dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang melindungi konsumen. Serikat pekerja atau organisasi buruh merupakan wadah penting bagi para pekerja sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, bersama pengusaha harus memperhatikan nasib dan meningkatkan kualitas pekerja, serta mengusahakan agar pekerja memiliki kesadaran dalam turut bertanggung jawab atas kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan.

Sistem demokrasi ekonomi yang dianut Indonesia tidak menutup kemungkinan diterapkannya sistem mekanisme pasar, sesuai dengan tuntutan globalisasi perekonomian. Tetapi harus diingat bahwa kenyataannya mekanisme pasar tidak selamanya dapat berjalan dengan sempurna. Hal ini disebabkan karena para pelaku ekonomi yang tidak seimbang kekuatannya maupun karena pelaku ekonomi melakukan persaingan dengan cara-cara yang tidak sehat. Dalam demokrasi ekonomi juga dikehendaki adanya kebebasan permintaan dan penawaran yang tidak bertentangan dengan asas kebersamaan dan kekeluargaan dalam perekonomian. Kebebasan permintaan dan penawaran tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat yang lebih tinggi, seperti nilai-nilai kesusilaan dan kepentingan pertahanan dan keamanan serta ketertiban umum masyarakat.[1]

Peranan pemerintah disamping menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, apabila diperlukan pemerintah wajib campur tangan di dalam mekanisme pasar sampai batas-batas tertentu. Pemerintah juga wajib mencegah penguasaan pasar oleh orang-seorang atau kelompok monopoli yang merugikan masyarakat, dan sebaliknya wajib mengusahakan agar semua satuan usaha mempunyai kesempatan berusaha yang sama.

Dari uraian diatas mengenai gambaran ringkas sistem perekonomian Indonesia di atas, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri sistem perekonomian Indonesia secara normatif adalah sebagai berikut:

  1. Dasar sistem perekonomian Indonesia adalah asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan dalam perekonomian Indonesia mendasari lahirnya sistem demokrasi ekonomi, yang sebenarnya merupakan mekanisme campuran antara mekanisme pasar dan mekanisme terpusat. Ciri khususnya adalah perimbangan antara pengendalian ekonomi oleh pemerintah dan pengendalian pasar.
  2. Pengakuan kepemilikan pribadi yang terbatas. Sumber-sumber ekonomik yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat yang harus dikuasai oleh negara.
  3. Swasta, pemerintah melalui BUMN dan koperasi adalah sebagai pelaku ekonomi yang utama.
  4. Setiap pelaku ekonomi (termasuk didalamnya business enterprises) dituntut untuk ikut serta mewujudkan tanggungjawab sosialnya dalam mencapai kemakmuran bersama, disamping usahanya untuk memperoleh tujuan perusahaan secara individual perusahaan secara individual (misalnya laba).

[1] Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Penjabaran Demokrasi Ekonomi, (jakarta: 15-8-1990), hal. 5.

Disarikan dari buku: Tujuan Pelaporan Keuangan, Penulis: Suwaldiman, M.Accy., SE., Akt., Hal: 60-63.

Sumber: http://keuanganlsm.com/