Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.

SPPT diterbitkan oleh KPP untuk 1 (satu) tahun pajak.

Penerbitan SPPT sebagaimana yang dimaksud meliputi:

a. Penerbitan pertama kali SPPT;
b. Penerbitan kembali SPPT; dan
c. Penerbitan SPPT cetak ulang.

Tanggal disampaikannya SPPT sebagaimana yang dimaksud adalah tanggal yang tercantum dalam:

a. Tanda Terima Penyampaian SPPT, dalam hal disampaikan secara langsung; atau
b. bukti pengiriman, dalam hal disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman.

Jatuh tempo pelunasan PBB yang kurang dibayar sebagaimana tercantum dalam SPPT adalah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2008 tentang Bentuk dan lsi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pengaturan mengenai bentuk dan isi SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal ini untuk:

1) sektor Perkebunan, sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, dan sektor lain nya, mulai berlaku sejak tahun 20 15 ; dan
2) sektor Perhutanan mulai berlaku sejak tahun 2016 .

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2015

Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak