KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.

PERTAMA : Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 April 2015.
KEDUA : Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
KETIGA : Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA berpindah tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap berlaku.
KEEMPAT : Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini,
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2015

Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak