Uji coba Mobile Tax Unit adalah serangkaian kegiatan untuk menguji efektivitas dan efisiensi penggunaan mobil pajak sebagai kendaraan yang digunakan untuk menjadi salah satu sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Kegiatan Penyuluhan dan Pelayanan yang diberikan Mobile tax Unit:

a. Penyediaan materi dan sarana penyuluhan;
b. Konsultasi perpajakan;
c. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) melalui e-registration untuk Wajib Pajak domisili;
d. Cetak Ulang kartu NPWP;
e. Penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan; dan
f. Pengaduan masyarakat tentang masalah perpajakan.

 

 

Penerimaan SPT Masa dan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud huruf e, tidak termasuk:

a.      SPT Tahunan Lebih Bayar;

b.      SPT Tahunan Pembetulan;

c.      SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan;

d.      SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT;

e.      SPT Tahunan dalam bentuk elektronik; dan

f.       SPT Masa PPN Lebih Bayar;

g.      Pengaduan masyarakat tentang masalah perpajakan.

 

Petugas Mobile tax Unit dapat memberikan bukti penerimaan sementara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan bukti penerimaan SPT yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak.

 

Konsultasi yang diberikan oleh Mobile Tax Unit meliputi:

a.  Konsultasi Perpajakan yang diberikan oleh Petugas Mobile Tax Unit adalah konsultasi yang bersifat umum.

b.  Materi Konsultasi perpajakan diluar Panduan Informasi Perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut agar diteruskan ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terkait atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

 

Jadwal Operasional Mobile Tax Unit adalah:

a.  tanggal 1 sampai dengan 15 setiap bulan selama 5 (lima) hari, mulai pukul 10.00 s.d 15.00 waktu setempat;

b.  jadwal operasional Mobile Tax Unitsebagaimana dimaksud pada huruf a, diatur dan dapat ditambah sesuai kebutuhan oleh Kepala kantor Pelayanan pajak Ketapang;

c.  Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat dalam hal ini Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas memastikan jadwal kerja Mobile Tax Unit setiap bulannya berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Ketapang dan mengunggah tempat serta jadwal dimaksud ke dalam situs www.pajak.go.id.

 

Kegiatan Pelayanan Mobile Tax Unit dilaksanakan oleh:

a. tim yang beranggotakan pegawai yang ditunjuk sebagai petugas Mobile tax Unit oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Ketapang;

b. petugas dalam tim yang bertugas di Mobile Tax Unit harus dilengkapi dengan Surat Tugas dan kartu identitas diri yang jelas.

 

Uji coba dilaksanakan paling lambat mulai tanggal 1 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

 

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2015

 

Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak