Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
2. Account Representative adalah pegawai yang diangkat dan ditetapkan sebagai Account Representativepada Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 2
Account Representative terdiri dari:
a. Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak; dan
b. Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak.
Pasal 3
Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak mempunyai tugas:
a. melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak;
b. melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak;
c. melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak; dan
d. melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 4
Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
b. menyusun profil Wajib Pajak;
c. analisis kinerja Wajib Pajak; dan
d. rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya Account Representative bertanggung jawab kepada Kepala Seksi yang menjadi atasannya.
Pasal 6
(1) Pembagian Wajib Pajak atau wilayah kerja Account Representative ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Jumlah Account Representative pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sesuai kebutuhan.
Pasal 7
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Account Representative pegawai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Lulus pendidikan formal paling rendah SLTA; dan
b. Pangkat paling rendah pada saat diusulkan adalah Pengatur (Golongan II/c).
(2) Pengangkatan sebagai Account Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
(3) Account Representative bukan merupakan jabatan struktural dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan.
Pasal 8
Pengangkatan dan pemberhentian Account Representative ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah Mengimplementasikan Organisasi Modern; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah Mengimplementasikan Organisasi Modern,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2015

Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak