Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah memberikan sertifikasi Chartered Accountant (CA) kepada sekitar 15.600 Akuntan Beregister Negara selama masa grandfathering yang berlangsung sejak CA diluncurkan pada 19 Desember 2012 hingga 31 Desember 2014. Dalam rangka memberikan kesempatan bagi Akuntan Beregister Negara untuk mendapatkan sertifikasi CA tanpa melalui jalur ujian, Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI memutuskan pemberian sertifikat CA tahun 2015 kepada Akuntan Beregister Negara. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan IAI No. Kep-01/P/DPN/IAI/III/2015 yang telah ditandatangani Ketua DPN IAI, Prof. Mardiasmo pada 2 Maret 2015.

Akuntan Beregister Negara yang berhak mengikuti program ini adalah yang terdaftar hingga 31 Desember 2014 di Register Negara Akuntan yang diselenggarakan Menteri Keuangan RI. DPN IAI menetapkan sejumlah kualifikasi yang harus dipenuhi Akuntan Beregister Negara yang ingin mendapatkan sertifikasi CA melalui jalur ini. Pertama, mereka harus menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus CA, memiliki komitmen tinggi terhadap etika, nilai-nilai dan perilaku profesional yang tinggi, dan memiliki keahlian profesional untuk menjalankan peran tersebut.

Akuntan Beregister Negara yang berhak mendapatkan sertifikasi CA tanpa ujian adalah yang memenuhi kompetensi CA yang terdiri dari kompetensi utama dan kompetensi khusus yang telah ditetapkan DSAP IAI.

Penilaian pemenuhan kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional sesuai kompetensi CA dilaksanakan oleh Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional (DSAP) IAI. Pemenuhan kompetensi CA tersebut dibuktikan dengan pengalaman praktik di bidang akuntansi yang dapat diverifikasi. Akuntan Beregister Negara yang bisa dianggap setara memenuhi seluruh kompetensi CA adalah;

  • lulus pendidikan S-3 di bidang akuntansi dan terkait; atau
  • memiliki sertifikat  lulus ujian sertifikasi akuntan profesional lainnya dari asosiasi akuntan yang diakui IAI; atau
  • memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi dalam jangka waktu minimal tiga tahun dengan minimal jabatan manajerial atau keahlian tingkat senior di institusi yang telah mendapat pengakuan dari IAI.

Bagi Akuntan Beregister Negara yang memenuhi salah satu atau lebih persyaratan di atas, dapat mengajukan permohonan sertifikat CA tanpa melalui ujian sebelum 1 Januari 2016. Sementara yang belum memenuhi kompetensi CA, harus mengikuti program Peningkatan Profesionalisme CA yang diselenggarakan IAI.

Akuntan Beregister Negara harus mengajukan permohonan tertulis kepada DPN IAI dengan melengkapi formulir pendaftaran dan dokumen pendukung yang terdiri dari; kopi kartu Anggota IAI yang masih berlaku atau bukti keanggotaan lainnya, kopi piagam atau surat keterangan Register Negara Akuntan dari Kementerian Keuangan RI, surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang sertifikat CA sesuai format yang ditetapkan DPN IAI, surat keterangan kerja atau bukti pengalaman praktik di bidang akuntansi, dan dua lembar foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih.

Program Peningkatan Profesionalisme CA
Akuntan Beregister Negara yang dinilai belum dapat memenuhi seluruh kompetensi CA dapat memperoleh sertifikat CA tanpa mengikuti ujian setelah mengikuti Program Peningkatan Profesionalisme CA yang diselenggarakan IAI. Program ini meliputi pertemuan tatap muka yang bertujuan membekali kompetensi CA yang mengacu kepada tujuan mata ujian CA.

Tujuh subjek CA yang harus dikuasai meliputi; Pelaporan Korporat, Manajemen Stratejik dan Kepemimpinan, Tata Kelola Korporat dan Etika, Akuntansi Manajemen Lanjutan, Manajemen Perpajakan, Manajemen Keuangan Lanjutan, dan Sistem Informasi dan Pengendalian Intern. DSAP IAI berwenang menentukan materi dan durasi Program Peningkatan Profesionalisme CA.

Registrasi Ulang Akuntan Beregister Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara, mewajibkan registrasi ulang seluruh Akuntan Beregister Negara dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak efektifnya PMK pada 3 Februari 2014. Akuntan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu 3 (tiga) tahun, piagam Register Negara Akuntannya dinyatakan tidak berlaku dan dinyatakan tidak terdaftar lagi pada Register Negara Akuntan.

Anggota aktif IAI, baik Anggota Utama maupun Anggota Madya yang terdaftar pada Register Negara Akuntan, tetap berkewajiban melakukan registrasi ulang. Proses registrasi dilakukan secara online melalui IAI Lounge. Caranya, Anda dapat login di IAI Lounge melalui link http://iailounge.iaiglobal.or.id/profil.aspx dengan menggunakan akun email @akuntanindonesia.or.id

Pelaporan SKP Pemegang CA
PMK 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara mewajibkan Akuntan Beregister Negara untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IAI, PPAJP, dan/atau pihak lain yang diakui IAI dan/atau PPAJP. PMK mengatur PPL yang harus diikuti paling sedikit berjumlah 30 Satuan Kredit PPL (SKP) setiap tahun.

DPN IAI memberi waktu para pemegang CA untuk melaporkan SKP hingga 31 Maret 2015. Pelaporan SKP itu dilakukan secara online melalui fasilitas iailounge di alamat http://iailounge.iaiglobal.or.id/profil.aspx. Pemegang CA yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SKP hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut hubungi IAI di 021 31904232 ext. 222/323/777, fax. 021 3900016, website: www.iaiglobal.or.id, twitter: @iainews, fanpage: Ikatan Akuntan Indonesia, BBM 762ECF98, email: iai-info@iaiglobal.or.id