Mulai 1 Januari 2014, pengusaha dengan penjualan (omzet) tak lebih dari Rp 4,8 Milyar setahun tidak wajib berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, dikecualikan dari kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

Hal itu dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang diterbitkan baru-baru ini.

“Peraturan yang ditetapkan per tanggal 20 Desember 2013 ini, akan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014,” jelas Kepala Seksi Hubungan Eksternal DJP Chandra Budi, dalam siaran persnya.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3A Undang-Undang PPN, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, KECUALI pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PMK No 68/PMK.03/2010 tentang “Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai” menyebutkan, yang dikecualikan dari kewajiban ‘memungut-menyetor-melaporkan’ PPN terutang adalah pengusaha dengan omzet per tahun tak lebih dari Rp 600 juta.

Pada tanggal 20 Desember 2013 lalu, PMK No 68/PMK.03/2010 resmi dicabut dan digantikan oleh PMK Nomor 197/PMK.03/2013.

“Dengan adanya PMK ini, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun dan memilih menjadi non-PKP, tidak diwajibkan menjadi PKP dan menjalankan kewajiban perpajakann yang melekat,” papar Chandra lebih lanjut.

Jika ditilik, angka 4,8 Milyar ini rasanya tidak asing lagi. Dan benar saja, PMK yang menaikkan batasan omzet PKP ini ternyata memang terkait dengan PP 46/2013 (PPh Final tarif 1%) yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu.

Dalam siaran persnya, Chandra Budi mengakui bahwa tujuan diterbitkannya PMK ini tak lain dan tak bukan untuk mendorong wajib pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak berpatisipasi menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Sebagaimana dimuat di berbagai media, PP nomor 46/2013 ini menuai protes dari para pengusaha kecil. Esensi dari Peraturan Pemerintah ini mewajibkan pengusaha kecil dengan omzet tak lebih dari 4,8 Milyar setahun untuk membayar PPh final sebesar 1% dari omzet bruto. Dengan kata lain, mereka dikenakan PPh 1% dari total penjualan terlepas apakah untung atau rugi. Hal itu dinilai memberatkan.