Dana Pensiun, Jenis dan Programnya

Menurut Undang-undang nomor 11 tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Manfaat didirikannya dana pensiun adalah sebagai salah satu upaya dalam memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua. Pada saat kita tua dan sudah berhenti bekerja (dalam hal ini, pensiun), tentu kita tidak lagi mendapatkan penghasilan. Namun di sisi lain, kita masih membutuhkan dana untuk melanjutkan hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, dengan menginvestasikan uang kita pada saat masih memiliki penghasilan, membuat kita bisa menikmati investasi kita pada saat tua nanti, saat kita tidak lagi memiliki penghasilan. Dengan demikian, masa tua kita tidak akan sengsara akibat tidak mempunyai sisa uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Jenis-jenis Dana Pensiun

Ada 4 jenis pensiun, yaitu:

  1. Pensiun normal
    Pensiun ini umumnya saat seseorang berusia 55 tahun (atau 60 tahun pada profesi tertentu)
  2. Pensiun dipercepat
    Pensiun ini diberikan karena kondisi tertentu, misalnya perusahaan mengurangi pegawainya.
  3. Pensiun tertunda
    Adalah pensiun yang disetujui belum memenuhi usia pensiun, pensiun dibayarkan pada saat usia pensiun tercapai.
  4. Pensiun cacat
    Pensiun ini diberikan karena seseorang mengalami cacat akibat adanya kecelakaan. Biasanya dia akan diperlakukan seperti pensiun normal.

Program-program Dana Pensiun

 

Program dana pension terdiri dari dua jenis yaitu :

  1. Program pensiun iuran pasti
    Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Iurannya dibebankan pada gaji yang diterimanya.
    Jadi, pada saat seorang pegawai menerima gajinya setiap bulan, gaji tersebut telah dipotong iuran asuransi untuk investasi pensiun. Pada program ini, iurannya stabil dan mudah diperkirakan, serta nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan. Namun, besarnya manfaat pensiun tidak mudah ditentukan.
  2. Program pensiun manfaat pasti
    Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Besarnya pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan Dana Pensiun, sedangkan iurannya ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja. Pada program ini, manfaatnya mudah dihitung serta lebih memberikan kepastian kepada peserta. Namun biaya iurannya tidak mudah ditentukan serta nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan.