Dalam rangka “Perubahan  Surat Pemberitahuan Pajak  Tahunan (SPT Tahunan) ” per  2013 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan Public Hearing Rancangan Perubahan SPT di Kantor Pusat DJP Jl. Gatot Subroto Jakarta pada tanggal 19 sd 20 Juni 2012.

Perubahan SPT cukup signifikan , diantaranya :

  1. Formulir.  Formulir SPT  per 2013 terdiri  1771, 1770 dan 1770 SS
  2. Content dari SPT
  3. SPT tidak dapat digandakan

Banyak masukan yang diberikan pada public hearing yang dihadiri oleh akademisi  dari Universitas SEJABODETABEK  seperti ketidaksepakatan penghapusan SPT 1770 S, dan terlalu banyaknya content pada SPT 1770 SS seperti adanya biaya pengurang, bukan objek pajak, dan objek pajak final . Begitu juga dengan SPT 1771  yang mendapat masukan yang  signifikan dari para peserta.

“ Saya harapkan SPT Baru dapat mewakili aspirasi dari wajib pajak tidak dari sisi fiskus saja “ ujar Maya Safira Dewi  perwakilan dari Tax Centre Universitas Bina Nusantara yang hadir pada acara tersebut.

🙂 Kita tunggu saja ….